Status Perkembangan Pasar Konsumsi Tembakau Indonesia

Ada sekitar 2,2 juta konsumen e-rokok di negara ini pada tahun 2020.

Berita Tembakau Oriental 2022-04-07 10:44

Indonesia adalah salah satu pasar rokok penting dunia dan produsen tembakau utama, dan ekonomi negara ini sangat bergantung pada industri tembakau. Menurut perkiraan, pendapatan operasional industri rokok nasional diperkirakan akan mencapai US$24,86 miliar pada tahun 2022, meningkat 5,8% dibandingkan tahun 2021. Di bawah ini, mari kita lihat perkembangan pasar konsumen tembakau yang penting ini.

Industri tembakau memiliki pengaruh yang luas di Indonesia

Budidaya dan konsumsi tembakau telah mengakar di negeri ini sejak abad ke-19. Pasar tembakau Indonesia sangat khas dan sebagian besar didominasi oleh rokok kretek, yang menyumbang sekitar 95% dari semua rokok yang dijual di Indonesia setiap tahunnya. Meskipun konsumsi tembakau lokal telah menurun dalam beberapa tahun terakhir, orang Indonesia masih merokok hingga 300,2 miliar batang pada tahun 2019. Sekitar 75% dari rokok kretek negara ini adalah rokok kretek mesin, dengan sisanya sebagian besar dilinting dengan tangan.

Indonesia memiliki salah satu tingkat merokok tertinggi di dunia, dan merokok sangat umum di Indonesia. Menurut survei yang dilakukan pada 2018, jumlah konsumen rokok di negara ini mendekati 100 juta. Merokok adalah kebiasaan hidup banyak pria lokal, 62,9% pria di negara ini merokok, dan jumlah perokok wanita mencapai 4,8% wanita di negara ini. Tidak ada batasan usia minimum bagi konsumen untuk membeli rokok di Indonesia, dan penjualan rokok dengan batang merupakan hal yang lumrah. Angka dari kementerian kesehatan negara itu menunjukkan bahwa pada 2018, 33,8 persen remaja di bawah usia 15 tahun merokok, dibandingkan dengan 32,8 persen pada 2016.

Pandemi COVID-19 dan kenaikan pajak rokok telah mendorong konsumen rokok lokal ke produk kelas bawah. Banyak perusahaan tembakau telah memperkenalkan bungkus rokok yang lebih kecil untuk memenuhi permintaan konsumen Indonesia. Situasi ini juga meningkatkan permintaan rokok kretek dengan kadar tar yang lebih tinggi di pasar tembakau lokal.

Menurut data Southeast Asia Tobacco Control Alliance, lima perusahaan tembakau menguasai hampir 90% pasar rokok Indonesia pada 2020. Sampoerna memimpin pasar dengan pangsa pasar sebesar 32,5%, diikuti oleh Gudang Garam Group dengan 27,5% dan Djarum dengan 18,7%, Perusahaan Bentoel menempati 8% dari pangsa pasar, Perusahaan Tembakau Indonesia menempati 3% dari pangsa pasar, dan sisanya 10,3% pangsa pasar dibagi oleh sekitar 500 produsen tembakau kecil dan menengah.
REME 5000 Puff Sekali Pakai oleh ISK Rechargeable adjustable airflow Disposable Vape Indonesia

Menurut informasi dari Yayasan Pembangunan Indonesia, industri tembakau merupakan industri penting di Indonesia, menyediakan lapangan kerja bagi 5,98 juta orang Indonesia, di mana 4,28 juta di antaranya bekerja di perusahaan manufaktur dan penjualan rokok, dan 1,7 juta di pertanian tembakau. Pada tahun 2019, pekerjaan di perusahaan manufaktur tembakau menyumbang 0,34% dari total lapangan kerja di negara tersebut. Seperti banyak negara penghasil tembakau, tembakau sebagian besar ditanam oleh petani yang bergantung pada tembakau untuk mata pencaharian mereka. Selain itu, industri tembakau lokal juga perlu bekerja keras untuk mengatasi pekerja anak.

Pengambilan keputusan yang terdesentralisasi menyebabkan kurangnya kesinambungan kebijakan

Karena industri tembakau memainkan peran yang sangat penting dalam perekonomian nasional Indonesia, Indonesia selalu berhati-hati dalam pengendalian tembakau. Indonesia juga merupakan salah satu dari sedikit negara di dunia yang belum secara resmi bergabung dengan WHO Framework Convention on Tobacco Control. Tanggung jawab untuk mengembangkan kebijakan tembakau di Indonesia tersebar di antara kantor presiden, enam kementerian nasional dan sebuah lembaga independen. Pengambilan keputusan yang terdesentralisasi menyebabkan kebijakan yang terfragmentasi dan kurangnya kontinuitas.

Namun, Indonesia telah membuat beberapa kemajuan dalam pengendalian tembakau. Sejak 2014, negara itu mewajibkan pembuat rokok untuk mencetak peringatan kesehatan di bagian depan dan belakang bungkus rokok, yang mencakup 40 persen area bungkus. Pada saat yang sama, mereka menerapkan larangan merokok di sejumlah tempat, termasuk transportasi umum, layanan kesehatan, dan institusi pendidikan. Indonesia juga memiliki beberapa pembatasan penayangan iklan tembakau di televisi dan radio.

Meskipun pajak dan retribusi rokok telah dinaikkan beberapa kali, harga rokok di Indonesia masih terendah di kawasan Asia-Pasifik, dan pajak serta retribusi tembakau jauh lebih rendah dari standar yang diajukan oleh Organisasi Kesehatan Dunia. Sistem pajak tembakau di Indonesia sangat kompleks. Saat ini, Indonesia membagi tarif pajak rokok menjadi 10 tingkatan berdasarkan jenis, jumlah, dan harga produk tembakau. Ada begitu banyak tingkatan untuk melindungi produsen tembakau yang lebih kecil dan pekerjaan di negara ini dari persaingan.

Menurut “Peta Jalan Tembakau” yang direncanakan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2017, jumlah tingkatan pajak tembakau diharapkan dapat dikurangi, tetapi rencana ini kemudian ditarik kembali. Pada November 2018, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian meluncurkan “Peta Jalan Tembakau” baru, yang menekankan pentingnya industri tembakau dan mengadvokasi perlindungan industri tembakau untuk terus berlanjut hingga 2025.

Pada 1 Januari 2022, Indonesia menaikkan pajak untuk semua jenis rokok rata-rata 12%, mengurangi jumlah tingkatan pajak dari 10 menjadi 8. Menurut Kementerian Keuangan Indonesia, reformasi pajak dan retribusi ditujukan untuk memenuhi kenaikan biaya perawatan kesehatan, yang telah meningkat karena meningkatnya tingkat merokok, dan pada saat yang sama, untuk lebih mengurangi tingkat merokok kaum muda.

Regulasi produk tembakau baru belum sempurna

Di Indonesia, rokok elektrik lebih populer daripada rokok panas. Karena rokok elektrik diluncurkan di Indonesia lebih awal dari rokok elektrik, rokok elektrik diluncurkan di Indonesia pada tahun 2010, dan rokok elektrik baru diperkenalkan ke pasar Indonesia pada tahun 2019. Menurut penelitian Yayasan Pembangunan Indonesia, ada sekitar 2,2 juta konsumen rokok elektrik di Tanah Air pada tahun 2020.

Pemerintah Indonesia mengklasifikasikan produk tembakau non-rokok sebagai produk tembakau olahan lainnya. Produk-produk ini termasuk tembakau, tembakau kunyah, rokok elektronik, dan rokok panas. Semua produk tembakau olahan lainnya dikenakan pajak sebesar 57%.

Yayasan Pembangunan Indonesia percaya bahwa pajak pemerintah Indonesia untuk produk tembakau baru harus lebih rendah daripada produk tembakau yang mudah terbakar, dan harus meningkatkan daya beli dan kenyamanan konsumen Indonesia untuk produk tembakau baru.

Selain regulasi pajak impor dan pajak konsumsi, Indonesia belum mengeluarkan regulasi regulasi yang spesifik dan komprehensif untuk produk tembakau baru, lembaga regulasi yang berbeda memiliki sikap yang berbeda terhadap produk tembakau baru, dan kebijakan terkait belum sepenuhnya terkoordinasi. Badan Pengawas Obat dan Makanan Indonesia ingin melarang rokok elektrik, tetapi Kementerian Kesehatan Indonesia ingin mengatur rokok elektrik dengan cara yang sama seperti mengatur produk tembakau tradisional.

Di negara-negara berpenghasilan rendah dan menengah, daya beli menjadi tantangan bagi pengembangan produk tembakau baru. Harris Siajian dari Yayasan Pembangunan Indonesia percaya bahwa produk tembakau baru akan sukses di pasar Indonesia. Dia mengatakan: “Indonesia memiliki populasi lebih dari 200 juta orang, di antaranya ada sekitar 52 juta kelas menengah terpelajar. Dalam 20 tahun terakhir, banyak orang miskin telah mencapai transformasi besar dan masuk ke dalam jajaran kelas menengah terpelajar. Ini adalah jenis kelas menengah baru. Ini adalah peluang bagus untuk pengembangan produk tembakau. Kelas menengah Indonesia telah menjadi pendorong penting pembangunan ekonomi negara, dan tingkat konsumsi kelompok ini meningkat setiap tahun sejak 2002. Brand Ambassador yang cocok, kenyamanan produk. Seksualitas dan daya beli memainkan peran yang sangat penting dalam keberhasilan penjualan produk tembakau baru.”

Berita Terkait

Kutipan Online
SHARE
TOP
Penggunaan Vape dilarang untuk anak di bawah umur, dan penggunaan Vape tidak disarankan untuk non-perokok